Kebakaran
Bertambah 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang Ditetapkan Polisi, Kini Total 6 Orang Terancam
Yusri mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 orang, beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka baru ini berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).
Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.
Sehingga saat ini katanya total ada enam tersangka yang diduga menjadi pemicu, lalai dan penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut
Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana di lapas.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.
Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).
Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.
Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)