Kamis, 14 Mei 2026

Jadwal Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 14 Mei 2026 Ditiadakan

Ganjil genap pada Kamis 14 Mei 2026 di lima titik Jakarta termasuk jalan tol ditiadakan sementara karena bertepatan dengan libur nasional.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Dishub DKI Jakarta
JADWAL GANJIL GENAP - Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ganjil genap pada Kamis 14 Mei 2026 di lima titik Jakarta termasuk jalan tol ditiadakan sementara karena bertepatan dengan libur nasional.

Bagi pengendara dari Tangerang sekitarnya yang ingin ke Jakarta hari ini, tak perlu khawatir terkait aturan ganjil genap.

Ganjil Genap Jakarta hari ini ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, besok Jumat 15 Mei 2026, ganjil genap juga masih belum diberlakukan.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram resmi Dishun DKI Jakarta.

Keputusan peniadaan ganjil genap hari ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Serta Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski ganjil genap tidak diberlakukan namun, para pengendara yang melintas di beberapa ruas jalan Jakarta untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Penerapan ganjil genap di Jakarta sendiri mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik ketika kebijakan ganjil genap diberlakukan kembali.

Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :

1. Jakarta Pusat

Untuk area Jakarta Pusat, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

2. Jakarta Selatan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved