Tangerang Raya
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bebas dari Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim untuk menolak pembelaan empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta majelis hakim untuk menolak pembelaan empat terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pembelaan terdakwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang minta dibebaskan dari segala tuntutan.
JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili mengatakan, tuntutan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Tangerang masih sama dengan sebelumnya.
Adib Fachri Dili menerangkan, dua poin permohonan disampaikan JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo.
Poin pertama yakni memohon kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang disampaikan para terdakwa.
"Kemudian untuk poin yang kedua ialah mengabulkan permohonan yang telah disampaikan dalam sidang tuntutan," kata Adib Fachri di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Herman Simarmata mengatakan bahwa dia tetap pada pembelaannya.
"Kami tetap pada pembelaan yang meminta empat terdakwa dibebaskan," kata Herman Simarmata.
Baca juga: Satu Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Merasa Bersalah
Baca juga: 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Minta Dibebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara
Setelah mendengar jawaban dari JPU, serta tanggapan dari kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menutup sidang.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (20/9/2022) mendatang dengan agenda putusan.
"Untuk putusan sidangnya dua minggu dari sekarang, Selasa tanggal 20 September 2022," ujar Ketua Majelis Hakim Aji Suryo.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan terhadap empat mantan pegawai lapas tersebut disampaikan langsung JPU Kejari Kota Tangerang Adib Fahri Dili .
"Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa 2 tahun pidana," kata Adib Fahri Dili.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.
Selain itu, Pasal 188 KUHP, dengan bunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
Atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati' dikenakan kepada salah seorang terdakwa yakni, Panahatan Butar-butar.
Lapas Tangerang terbakar
Lapas Tangerang
Terdakwa kebakaran lapas
Tuntutan terdakwa kebakaran lapas
Polisi Pastikan Wanita Tak Dikenal yang Datang ke Desa Mekarjaya Bukan Penculik |
![]() |
---|
Seorang Wanita di Desa Mekarjaya Kabupaten Tangerang Ditangkap Massa Diduga Penculik Anak |
![]() |
---|
3 Anggota Geng Motor Balap Liar Terlibat Pengeroyokan di Karawaci Kota Tangerang Dibekuk |
![]() |
---|
Toko Kosmetik Jual Obat Keras Daftar G Digerebek Petugas di Neglasari Kota Tangerang |
![]() |
---|
Pabrik dan Pusat Distribusi Peralatan Rumah Tangga Rakitan Anak Bangsa Ini Hadir di Jatiuwung |
![]() |
---|