Pinangki, Jaksa yang Dipecat karena keruk Uang dari Koruptor Djoko Tjandra, Kini Bebas Bersyarat
eks jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Pinangki dijatuhi hukuman karena membantu buronan kasus korupsi
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, Februari 2021.
Pinangki dinyatakan bersalah karena membantu pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pinangki menyalahgunakan wewenangnya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung. Pinangki dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari Kejaksaan.
Pinangki Sirna Malasari menjalani hukuman di LP Wanita Tangerang.
Terhitung mulai Selasa (6/9/2022), Pinangki bebas bersyarat. Mantan jaksa itu tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Iya betul," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno
Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021.
Namun pada Juni 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki Sirna Malasari.
Hukuman terhadap Pinangki dibabar habis hingga menjadi empat tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).
Vonis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa di peradilan tingkat pertama.
Hanya saja, ketika itu hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 2,5 kali lipat dari tuntutan jaksa.
Vonis yang sangat jauh dari tuntutan jaksa memang berpeluang dibatalkan oleh pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.
Karena vonis akhir Pinangki hanya empat tahun, maka pada September tahun ini Pinangki mendapat kesempatan bebas bersyarat.
Kini, Pinangki pun berstatus bebas bersyarat dan sudah keluar dari Lapas Wanita Tangerang. (*)