Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tersangka Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Agus Nurpatria diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan alias obstruction of justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hari ini Sidang Komisi Kode Etik akan digelar sekitar jam 10.10 WIB dengan terduga pelanggar atas nama KBP ANP (Agus Nurpatria-Red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa.
Pimpinan sidang akan dilakukan Wakil Inspektorat Pengawaman Umum dan wakil dari Karowaprov.
Dia menuturkan, sebanyak 14 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik pada hari ini.
Pemeriksaan itu untuk menggali keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam sidang Kode Etik kali ini.
"Empatbelas saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," kata dia.
Pasal yang disangkakan terkait masalah dugaan KBP ANP adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 5 ayat 1 huruf C.
Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf T (cek hurufnya menit 2.19) dan pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi kode Etik Polri.
Dedi menambahkan, hasil sidang kode etik terhadap Agus Nurpatria akan disampaikan secara langsung setelah putusan sidang rampung.
Menurut Dedi, saat sidang kode etik disediakan layar monitor yang bisa dipantau media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri Untuk.