Melahirkan
Berurusan Polisi, Wanita Muda di Tanjung Duren Gugurkan, Lahirkan Secara Mandiri, dan Membuang Bayi
Wanita Muda Di Tanjung Duren Tega Gugurkan Bayinya Menjadi Tersangka, Dan Proses Pengguran Menggunakan Obat
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Wanita muda berinisial RP (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya menghilangkan nyawa janin yang dikandungnya.
Wanita muda berinisial RP (20) tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya,ternyata menggunakan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan yang masih berusia enam bulan tersebut.
Lewat internet pelaku membeli obat agar janin yang dikandungnya meninggal lalu mencari tahu cara persalinan sendiri di kamar kosnya.
Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat Kompol Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu nekat menggugurkan kandungannya, lantaran malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya di luar pernikahan.
"Sehingga memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara online," ujar Wibisono, Jumat (9/9/2022).
Obat dengan bentuk pil tersebut dikonsumsi RP pada tanggal 22 Agustus 2022.
Kemudian, keesokan harinya, obat yang dia konsumsi mulai bereaksi sehingga membuat perutnya sakit.
Baca juga: Roro Fitria Butuh Waktu 12 Jam untuk Melahirkan Anak Pertama secara Normal
Ia pun langsung berlari ke kamar mandi, dan langsung melahirkan secara tidak normal.
Saat melahirkan, bayi tak berdosa tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Wibisono menyebutkan, RP sempat membawa gunting untuk memotong ari-ari bayinya, dan proses persalinan itu dilakukan RP sendirian.
"Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkiran berusia 6 bulan,lahir dengan keadaan meninggal, Kematian bayi diakibatkan karena sengaja digugurkan," tutur Wibisono.
Menurut Wibisono, RP yang berstatus sebagai karyawan swasta, di salah satu perusahaan, sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih dengan pacarnya selama dua tahun.
Berdasarkan keterangan yang didapat, RP mengetahui perihal pengguguran bayi melalui hasil pencarian di internet. Diapun membeli obat untuk menggugurkan bayinya.
"Karena yang bersangkutan pertama kali jadi dia merasa sangat menanggung malu, jadi tidak ada yang diberitahu. Jadi dia otodidak melalui internet. Sehingga dia lakukan percobaan," papar Kapolsek.
Baca juga: Cara Jessica Iskandar Menurunkan Berat Badan setelah Melahirkan Anak Kedua
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa bayi malang tersebut merupakan bayi penghuni kos.
Informasi itu didapat dari penjaga kos yang juga sebagai tukang cuci.
"Pemeriksaan saksi dari pegawai cuci bahwa memang terdapat satu orang mencurigakan. Ketika nyuci pakaian terdapat darah dan bukan darah menstruasi. Yang bersangkutan mengelak lalu mengakui perbuatannya," ujar Bintang.
Selain itu, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojol, usianya masih seumuran, sama sekali tidak mengetahui bahwa tersangka hamil.
Baca juga: Saat Bus Melaju di Tol Sentul, Elis Juliawati Melahirkan Bayi Perempuan
AJK saat itu sempat diminta tersangka untuk mengantarkannya ke dokter karena perutnya yang sakit paska meminum obat berbentuk pil penggugur bayi tersebut.
"Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung," ungkap Wibisono.
Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan.