Berita Jakarta
Pejabat CKTRP Jakpus Dimutasi Usai Tindak Bangunan yang Menyalahi Aturan
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengaku dimutasi setelah menindak bangunan yang menyalahi aturan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengaku dimutasi setelah menindak bangunan yang menyalahi aturan.
Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), Budi Gunawan bahkan turut membenarkan mutasi yang dilakukan.
"Per Senin, tanggal 6 Oktober, saya tidak lagi di Jakarta Pusat,” ucap Budi, Rabu 8 Oktober 2025.
Budi juga tidak menampik bahwa mutasi dirinya berkaitan dengan tindakan tegas penghentian dua proyek yang dinilai melanggar aturan.
"Memang ada kaitannya, terlebih sebelumnya saya sempat dipanggil Sekretaris Kota Jakarta Pusat untuk dimintai penjelasan soal bangunan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 17 September 2025, Sudin CKTRP Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pada dua bangunan di kawasan Gambir dan Menteng.
Kedua bangunan itu diketahui menyalahi aturan karena dibangun hingga enam lantai, padahal ketentuan di kawasan permukiman hanya memperbolehkan maksimal empat lantai.
“Bangunan di Gambir dan Menteng itu jelas melanggar, makanya kami hentikan,” kata Budi saat melakukan peninjauan di lapangan kala itu.
Sudin CKTRP pun telah memasang tanda pembatasan kegiatan di lokasi agar tak ada lagi aktivitas pembangunan di lantai lima dan enam. Sementara pengerjaan pada lantai satu hingga empat masih diperbolehkan untuk dilanjutkan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Bangunan Gedung, Budhiono mengatakan pencopotan salah satu ASN di Sudin CKTRP itu berdasarkan rotasi Dinas CKTRP.
“Tidak ada hubungannya ASN yang dipindahkan dari Jakpus ke wilayah lain gara - gara bangunan bermasalah,” Singkat Budhiono.
Terkait adanya pemanggilan yang dilakukan oleh Seketaris Kota (Seko) Jakarta Pusat, Danny Ramdani, Budhiono menerangkan dirinya pun tidak mengetahui jika ada pegawai CKTRP yang dipanggil. Terlebih mengenai bangunan yang menyalahi aturan.
"Sejauh ini baik saya ataupun pegawai lainnya sepertinya tidak ada yang dipanggil baik ke ruangan Seko Jakpus ataupun di luar,” ungkapnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Jakarta Pusat terkait alasan pencopotan ASN Budi Gunawan dari jabatannya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polisi Telusuri Dugaan TPPO di Kasus Kematian Terapis Wanita di Pasar Minggu Jaksel |
![]() |
---|
Wanita Dibawah Umur Ditemukan Tak Bernyawa di Lahan Kosong Jaksel, Diduga Bunuh Diri |
![]() |
---|
Penemuan Jasad Bayi di Penginapan OYO Kalibata, Polisi Periksa Tiga Saksi |
![]() |
---|
Daftar 5 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta yang Masih Ditutup 28–29 September 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jakpus Ngaku Korban Penganiayaan Justru jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Ini Aneh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.