Soal Wacana Pergantian Panglima TNI, Jenderal Andika dan KSAL Beri Jawaban Kompak

Panglima TNI dan KSAL kompak memberikan jawaban kompak terkait isu pergantian Panglima TNI yang mencuat karena Jenderal Andika hampir pensiun.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat meninjau Naval Expo 2022 di Balai Samudera Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (11/9/2022). 

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.

DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.

Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved