Kasus Brigadir J
Deolipa Yumara Ungkap Alasannya Mengapa Gugat Bareskrim dan Bharada E
Deolipa mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara mengajukan gugatan perdata atas pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Gugatan itu dilayangkan kepada mantan kliennya dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto serta Ronny talapessy.
Lelaki yang akrab disapa Olip ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan karena ingin mencari tahu alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E.
"Kalau sidang kita tahu alasannya apa, tapi kan alasannya sudah enggak bermakna, alasan yang disampaikan di persidangan enggak bermakna karena apa, pada posisi titik di awal tidak disampaikan," kata Deolipa di PN Jakarta Selatan Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, jika proses pencabutan kuasa dijalankan secara baik dan sesuai prosedur maka ia tak akan mengajukan gugatan.
Ia juga ingin mengejar kebenaran hukum supaya kedepannya tidak ada pemgacara yang bernasib sama denganya.
"Kalau hukumnya enggak benar, ya saya kejar terus sampai hukumnya benar, jadi saya enggak mati di posisi oh dipecat, sudah, enggak," ujarnya.
"Hukumnya bagaimana dulu, kalau enggak benar prosesnya ya saya kejar, saya gugat," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negari Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan Burhanuddin pada Rabu (14/9/2022) siang.
Baca juga: Begini Pengakuan Putri Candrawathi soal Rekening Atas Nama Bripka RR dan Brigadir J
Deolipa dan tim pengacara merah putih sudah tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.40 WIB.
Dengan ciri khasnya rambut ikal diikat ke belakang itu, ia sempat brefing dengan timnya untuk hadapi sidang hari ini.