Berita Jakarta Raya
Nasib Pilu Remaja Perempuan 15 Tahun, Disekap Kemudian Dijadikan PSK di Apartemen
Nasib Pilu Remaja Perempuan 15 Tahun, Disekap Kemudian Dijadikan Mesin Penghasil Uang di Apartemen kawasan Jakarta Barat
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Nasib pilu menimpa seorang remaja perempuan berinisial NAT (15).
Korban disekap oleh seorang wanita berinisial EMT (40) di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Tak hanya itu, NAT juga dieksploitasi dan dijadikan mesin penghasil uang sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama kurun waktu 1,5 tahun.
Korban bahkan mesti menghasilkan uang minimal Rp1 juta per hari.
Awalnya, korban diajak oleh temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan tersebut pada Januari 2021.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini, karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat," kata pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Namun, sesampainya di lokasi NAT dilarang keluar dan diharuskan bekerja.
Ia juga diming-iming bakal dipercantik dan diberi sejumlah uang.
"Tapi, pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ujar Zakir.
Zakir mengatakan, korban dipaksa untuk menghasilkan uang jutaan rupiah per hari.
Baca juga: Tawarkan PSK pada Lelaki Hidung Belang, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi Saat di Kamar Hotel
Selama disekap dalam kurun waktu 1,5 tahun, ia berpindah-pindah lokasi apartemen.
Korban tetap bisa menghubungi orangtua, tetapi dipaksa mengaku bekerja secara nyaman.
Zakir mengatakan, korban diancam membayar utang Rp35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.
"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi. Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.
"Jadi keluarga disampaikan, korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," sambung Zakir.
Usai 1,5 tahun disekap, pada Juni 2022 lalu korban akhirnya berhasil kabur.
Korban kemudian membeberkan apa yang dialami kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan polisi.
Baca juga: Sembilan PSK Terciduk Satpol PP di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Laporan telah dibuat di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Zakir menuturkan bahwa pelaku memang sudah sering ditangkap.
"Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari," kata Zakir.
"Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," lanjutnya. (m31)