Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta
Pengamat Himbau Anies Tak Lagi Lakukan Kebijakan Strategis Usai Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta
Usai Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Pengamat Kebijakan Publik Mengimbau Anies supaya 'Bermain Cantik'
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Lilis Setyaningsih
Diketahui, DPRD DKI Jakarta baru saja mengumumkan pemberhentian Anies dan Ariza selaku gubernur dan wagub.
"Kan saya masih bertugas sampai 16 Oktober 2022, jadi ya seperti biasa saja. Termasuk doorstop, kegiatan kami (Anies dan Ariza) masih berjalan seperti biasa," ujar Anies, Selasa (13/9/2022).
Saat ditemui di depan Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Anies menjelaskan hal itu (pengumuman pemberhentian) merupakan proses administrasi yang memang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia.
Anies memastikan bahwa ia dan Ariza akan mengerjakan masa jabatan mereka berakhir.
Saat ditanya mengenai kebijakan melantik pejabat pasca pengumuman pemberhentian, Anies enggan menjelaskan.
"Begini, kami menjalankan tugas sampai akhir. Yang mau berdebat soal itu silahkan ke ahli hukum untuk berdiskusi ya. Saya akan menjalankan tugas sampai akhir tanggal 16 Oktober 2022," ujar Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Masih Bisa Buat Kebijakan Strategis Hingga Purna Tugas
Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna (rapur) pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Diketahui rapur tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Prasetyo saat membacakan surat pemberhentian Anies.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden.
Hal itu dilakukan melalui menteri untuk gubernur dan/atau wagub. Serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Di mana wakil pemerintah pusat ditujukan untuk bupati dan/atau wakil bupati, atau wali kota dan/atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Terkait dengan hal tersebut, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022," ujar Prasetyo.
Di mana surat tersebut berisikan tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.