Pembunuhan
Divonis 13 Tahun Penjara, Istri yang Dalangi Pembunuhan Suaminya Bos Rumah Makan Padang di Karawang
Majelis Hakim PN Karawang memvonis Neli Wati (49) istri dalam pembunuhan suaminya bos rumah makan padagang Khairul Amin (54) 13 tahun penjara
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG----- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis
Neli Wati (49) istri dalam pembunuhan suaminya bos rumah makan padagang Khairul Amin (54) 13 tahun penjara.
Hal ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 3 Agustus 2022 dengan nomor perkara 90/Pid.B/2022/PN Krw.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karawang Heri Prihariyanto, pada Sabtu (17/9/2022).
Dia menjelaskan, NW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan pembunuhan.
Putusan vonis penjara 13 penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal Muhajir dan Rizky Ika Pratiwii.
"Iya sidang tuntutan pada 13 Juli 2022, keputusan itu sudah inkrah," katanya singkat.
Sementara sebelumnya JPU menuntut NW dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara lantaran didakwa Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Mahfud MD: Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ferdy Sambo Sudah Terang Benderang, Segera ke Pengadilan
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat.
Istri korban menjadi dalang dari aksi pembunuhan tersebut.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarton menjelaskan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Khairul Amin (54) di dekat rumahnya di Jalan Jeruk Guro 1, RT 001 RW 001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada Rabu 27, Oktober 2021 lalu.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan di bagian leher, tangan dan badannya.
Enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25)
"Kita berhasil tangkap enam pelaku pembunuhan KA (54), salah satu pelaku itu istri korban yakni NW (49)," kata Aldi kepada awak media, pada Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Aldi menerangkan istri korban menjadi dalang aksi pembunuhan tersebut.
Dia merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021 dengan meminta bantuan temannya.