Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tersangka Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka Putri Candrawathi akan kembali menjalani pemeriksaan tim khusus Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi juga akan diperiksa hari ini, Selasa (6/9/2022).
Putri Candrawathi dan Susi akan diperiksa menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan.
Andi Rian menambahkan, pemeriksaan mereka berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan dilakukan di Puslabfor di Sentul, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, tiga tersangka lain sudah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf (asisten rumah tangga Sambo) telah diperiksa menggunakan uji polygraph atau alat pendeteksi kebohongan.
Penggunaan alat lie detector untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji polygraph yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.
“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.
Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
"Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Andi Rian.
Baca juga: Mantan Wakapolri: Pemecatan Perwira Kepolisian yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Sesuai Kode Etik
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, IPW Tagih Janji Kapolri Soal Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas
Sidang Kode Etik
Sementara itu, pada saat bersamaa, Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka Kombes Pol Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Selasa (6/9/2022).
Sidang tersebut digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.