Kasus Brigadir J

Nasib Ferdy Sambo sebagai Polisi Akan Langsung Diputuskan dalam Sidang Banding Siang Ini

Nasib Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan diputuskan siang ini dalam statusnya sebagai polisi di sidang banding KKEP, Senin (19/9/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Intan UngalingDian
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding Komisi Kode Etik Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan siang ini, Senin (19/9/2022). 

Kedua, persangkaan dan penuntutan; ketiga nota pembelaan; keempat putusan Sidang KKEP; dan kelima memori Banding.

KKEP Banding, kata Dedi, melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan.

Lalu untuk pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding," ujar Dedi.

"Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya lagi.

Dia menambahkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP.

Jangka waktunya paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved