Kasus Kebakaran Lapas

Empat Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Divonis 1,6 Tahun dan 1,4 Tahun Penjara

Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan hadir semua dalam persidangan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Sidang putusan empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan divonis hukuman 1,6 tahun dan 1,4 tahun penjara.

Vonis hukuman terhadap empat terdakwa itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Aji Suryo dalam sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (20/9/2022).

 

 

Pantauan Tribuntangerang.com, sidang dimulai sejak pukul 15.25 WIB.

Empat terdakwa hadir secara langsung dalam sidang tersebut, yaitu Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-butar.

Mereka hadir dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana berwarna hitam.

Beberapa petugas dari Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, pun turut hadir dalam sidang.

Selain itu, anggota keluarga dari para terdakwa juga terlihat hadir dalam sidang tersebut untuk menyaksikan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis kepada terdakwa Panahatan Butar-butar dengan memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa Panahatan Butar-butar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pasal 188 KUHP dan dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Aji Suryo dalam persidangan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan tiga putusan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho secara bergantian.

Ke tiga terdakwa lainnya itu menerima vonis yang sama, yaitu 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.

"Terbadap terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga mengadili dan dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Pasal 359 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.

Setelah membacakan vonis, empat terdakwa tersebut dipersilahkan untuk berunding kepada kuasa hukum, yaitu Budi Hariyadi.

Setelah berunding dengan pihak kuasa hukum, seluruh terdakwa memiliki jawaban yang sama kepada Ketua Majelis Hakim yaitu hendak memikirkan terlebih dahulu vonis yang diterima.

"Apabila terdakwa tidak terima ata vonis yang dijatuhkan, silakan mengajukan upaya hukum berdiskusi terlebih dahulu, begitu juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tuturnya.

"Baik, akan dipikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab ke empat terdakwa secara satu persatu.

Usai persidangan, terlihat para terdakwa keluar dari ruang sidang dengan suasana haru dengan dirangkul oleh kerabat dan sanak keluarga.

Salah seorang terdakwa Yoga Wido Nugroho terlihat mengusap air mata usai vonis yang dijatuhkan kepadanya dibacakan Ketua Majelis Hakim.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan terhadap empat mantan pegawai lapas tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fahri Dili .

"Menjatuhkan terhadap masing-masing terdakwa 2 tahun pidana," kata Adib dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (2/8/2022) lalu.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun'.

Sementara Pasal 188 KUHP, dengan bunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,

jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati' dikenakan kepada salah seorang terdakwa yakni, Panahatan Butar-butar. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved