Kriminal
Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Remaja Perempuan di Jakarta Barat Ditangkap
Pelaku berinisial EMT diduga sebagai mucikari dan memaksa remaja belasan tahun itu melayani lelaki hidung belang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyekapan serta eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada dua orang yang ditangkap terkait kasus tersebut.
"Tersangka pertama EMT berusia 43 tahun dan RR berusia 19 tahun," ujar Zulpan, kepada wartawan pada Selasa (20/9/2022).
Zulpan mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Suami Bakar Istri di Depok Dipicu Istri Main Ponsel, Pelaku Masih Diburu Polisi
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 7 orang saksi dan gelar perkara terkait kasus penyekapan serta eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT (15).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hal tersebut kasus yang menimpa remaja itu akhirnya naik ke penyidikan.
Meski begitu, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya pada Senin (19/9/2022) hari ini.
Setelah itu, nantinya ditetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," ujar Zulpan.
Satu orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui adalah orang yang merekrut korban.
Seorang remaja berinisial NAT (15) sebelumnya jadi korban penyekapan hingga dijadikan budak seks oleh EMT di aparteman kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Ayah korban berinisial MR (49), langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya ketika mengetahui anaknya disekap pelaku.
Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin menjelaskan, EMT sempat bermanuver yaitu mengajak keluarga korban berdamai dengan tawaran uang Rp 120 juta.
EMT diduga sebagai mucikari dan memaksa remaja belasan tahun itu melayani lelaki hidung belang.
"Tapi keluarga korban minta tetap diproses secara hukum sampai maju ke persidangan," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Upaya damai itu dilakukan oleh pengacara korban dengan cara menelepon langsung keluarga korban.
Selain ke keluarga, Zakir juga mengaku dihubungi tim kuasa hukum EMT, tapi ia tak menanggapi permintaan itu.
"Saya enggak tanggapin permintaan tersebut karena sudah di Polda urusan ini," jelasnya.
Sebagai informasi, remaja 15 itu ditawari EMT bekerja dengan iming-imingan mendapat uang banyak dan mempercantik diri.
Korban tidak mengetahui pekerjaan yang ditawari oleh pelaku, karena tergiur dengan upah yang diterima maka menerima tawaran.
Sejak Januari 2021 lalu, korban ini disekap dan dijadikan budak seks oleh EMT.
Namun sebagian besar uang dari melayani lelaki itu justru diambil mucikari.
Harga yang ditawari mucikari ini bervariasi tergantung kesepakatan antar kedua belah pihak sebelum berhubungan badan.
Merasa dijadikan alat untuk pekerjaan seksual, korban berniat ingin pulang ke rumahnya.
Namun, EMT berusaha menghalang-halangi korban karena takut usaha human trafficking pelaku terbongkar. (m31)