Kasus Perceraian
Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Anne Ratna Mustika Datang Sendiri ke Pengadilan Agama Purwakarta
Anne Ratna Mustika datang sendiri ketika mengajukan gugatan cerai suaminya Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, PURWAKARTA - Langkah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk mengakhiri biduk rumah tangganya bersama Dedi Mulyadi tampak sudah bulat.
Perempuan yang karib disapa Ambu Anne itu datang sendiri ketika mengajukan gugatan cerai suaminya Dedi Mulyadi ke Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa menjelaskan, penggugat atas nama Anne Ratna Mustika datang ke Pengadilan Agama pada 19 September 2022.
"Ya jadi pada saat itu Bu Anne sendiri yang mengajukan gugatan ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Agama Purwakarta," kata Asep saat ditemui Tribuntangerang.com (Warta Kota Network) di ruangannya pada Kamis (22/9/2022).
Dia menerangkan, untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Dengan agenda menghadirkan antara penggugat dan tergugat.
"Jadwal sidang Rabu 5 Oktober 2022, pengadilan lebih dulu menghadirkan kedua pihak antara penggugat dan tergugat," katanya.
Dia menambahkan, untuk sidang pertama biasanya dilakukan secara terbuka.
Nanti sidang tertutup jika saat masuk agenda pokok perkara.

Sebelumnya, kabar gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi dibenarkan Humas Pengadilan Agama Purwakarta.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata Asep saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (21/9/2022).
Anne melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi.
Diketahui, kabar keretakan rumah tangga Anne Ratna Mustika, dengan Dedi Mulyadi sudah sangat santer terdengar sejak lama.