Prostitusi Online

Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Jakarta Selatan, Mencari Pelanggan Lewat Aplikasi MiChat

Lima Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Jaksel, Ada Enam Perempuan Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Empat orang berseragam oranye dengan nomor punggung berbeda dan gunakan sebo (penutup wajah) digiring oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang rillis pada Jumat (23/9/2022) siang. 


Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian, polisi melapisi Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Harun. (m26)

 

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved