Prostitusi Online
Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Jakarta Selatan, Mencari Pelanggan Lewat Aplikasi MiChat
Lima Mucikari Prostitusi Online Diciduk Polres Jaksel, Ada Enam Perempuan Dijual ke Lelaki Hidung Belang
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Empat orang berseragam oranye dengan nomor punggung berbeda dan gunakan sebo (penutup wajah) digiring oleh Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang rillis pada Jumat (23/9/2022) siang.
Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, polisi melapisi Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kita lapisi dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Harun. (m26)