Adopsi ilegal
Berkedok Yayasan, Pria di Ciseeng Bogor Lakukan Tindakan Perdagangan Bayi
Pelaku tawarkan bantuan adopsi anak kepada para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG -- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria berinial SH di Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu (28/9/2022).
Pria ini ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengadopsi dan menjual bayi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku menggunakan modus yayasan dalam menjalankan aksinya.
"Dia menawarkan bantuan adopsi anak kepada para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak," kata Iman dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Para ibu hamil ini, lanjut dia, ditawarkan untuk melakukan persalinan gratis.
Setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.
"Namun proses adopsi itu dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp15 juta per satu orang anak," jelasnya.
Baca juga: Begini Kronologi Penemuan Bayi Perempuan yang Dibuang di Pelataran Masjid Al Muhajirin Pinang
Dalam pengungkapan kasua ini, Polres Bogor berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka.
"Saat ini kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya," papar Iman.
Sementara itu, satu orang bayi yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil diselamatkan.
"Saat ini anak tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," ucapnya.
Baca juga: Tidak Hanya Diperiksa Secara Umum, Bayi Baru Lahir juga Harus Dicek Pendengarannya
Tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," tutur Iman.
Tersangka dijerat dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar," tandas Iman.