Kasus Brigadir J
Hari Ini Giliran AKBP Ridwan Soplanit Jalani Sidang Etik Terkait Kematian Brigadir J
AKBP Ridwan Soplanit diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar.
Pada Kamis (29/9/2022) hari ini, giliran AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit menjadi sidang KKEP.
AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ini Alasan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo
"Hari ini sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 29 September 2022 di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Ia mengatakan bahwa AKBP RS diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Baca juga: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Persidangan Segera Dilakukan
Kendati demikian, Ramadhan belum memerinci terkait hal tersebut.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ahmad Ramadhan.
AKBP RS disangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 2 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Diketahui, AKBP RS sempat masuk dalam personel yang dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mutasi itu tertuang dalam Telegram (TR) nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/AKBP-Ridwan-Rheky-Nellson-Soplanit.jpg)