Seleb

Lesti Kejora Laporkan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polres Jakarta Selatan Semalam

Kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kekerasan dalam rumah tangga .

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Lesti Kejora dikabarkan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Rabu (29/9/2022). 

Menurut Nurma Dewi, dari hasil visum Lesti Kejora tersebut akan diperdalam oleh kepolisian.

Saat ini, polisi masih menyelidiki masalah  yang dihadapi oleh pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar. 

Sejak pernikahannya setahun lalu, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kerap menjadi buah bibir netizen di dunia Maya.

Trending di media sosial

 Kabar Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi atas kasus dugaan KDRT itu menjadi trending di media sosial Twitter.

 Warga internet atau warganet memberikan komentar dan memberikan dukungan kepada Lesti Kejora terkait masalah KDRT tersebut.

"Mau segimanapun cringe-nya si lesti tapi ga etis bercandain dalam kondisi dia jadi korban abuse suaminya. Seengganya kalo ga bisa berempati diem aja deh," tulis warganet, Kamis (29/9/2022).

Mereka juga minta agar masyarakat tak memberikan kritik negatif  kepada sang biduan karena masalah rumah tangga yang sedang dihadapinya.

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Rabu (28/9/2022) malam. 

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora-Red) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ucap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2022).

Pelapor, kata Nurma Dewi, KDRT tersebut dilakukan oleh Rizky Billar, suami Lesti Kejora.

"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma lagi.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT. 

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved