Kasus Brigadir J
Berkas Perkara Lengkap, Lima Tersangka Pembunuh Brigadir J akan Diserahkan ke Kejagung
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi para penyidik yang sudah bekerja keras menyelesaikan berkas perkara ini.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Berkas Perkara Lengkap, Senin Besok Lima Tersangka Pembunuh Brigadir J Diserahkan ke Kejagung
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana menyerahkan tahap dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, penyerahan tahap dua itu bakal dilakukan pada Senin (3/10/2022) mendatang.
Penyerahan tahap dua ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkaranya lengkap.
"Tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terakit dengan tersangka dan barang bukti untuk diserahkan kepada Kejaksaan," katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Jenderal bintang empat ini mengapresiasi para penyidik yang sudah bekerja keras menyelesaikan berkas perkara.
Sehingga, publik akan melihat secara langsung bahwa Polri sangat serius menangani kasus tersebut dan tak pandang bulu.
"Tentunya ini bagian dari komitmen kami untuk sungguh-sungguh menuntaskan kasus ini," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J sudah lengkap beberapa waktu lalu.
Lima tersangka bernama Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat siap disidangkan di meja hijau. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Listyo-Sigit-Prabowo1309.jpg)