Polisi Tembak Polisi

Pengacara Keluarga Brigadir J Komarudin Simanjuntak, Desak Putri Candrawathi Untuk Segera Ditahan 

Pengacara  Keluarga  Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, istri dari Ferdy Sambo harus tetap ditangkap

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Pribadi
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo tetap tidak ditahan kendati sudah menyandang status tersangka sejak 19/8/2022 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tidak ditahannya Putri Candrawathi menjadi pertanyaan banyak  pihak. Padahal Putri sudah dijadikan tersangka lebih satu bulan.

Namun pihak Kepolisian bergeming untuk tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto sampaikan, bahwa penahanan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi Sambo, tak dilakukan oleh penyidik karena alasan kemanusian. 


Tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, melihat alasan objektif untuk tetap membiarkan Putri Sambo di rumah, dengan status terkena wajib lapor selama dua kali dalam waktu sepekan.

Menggapai hal itu, Sikap Pengacara  Keluarga  Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, istri dari Ferdy Sambo harus tetap ditangkap

"Seluruh Indonesia dari yang ditahan itu manusia, bukan hewan, jadi tidak ada alasan karena kemanusian," ujar Komarudin di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Komarudin menjelaskan, soal alasan kemanusian tidak ditahannya Putri Candrawathi, harus adil untuk semua orang. 

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, IPW Tagih Janji Kapolri Soal Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas


"Ini negara Indonesia, negara hukum, semua padahal rutan lain, semua manusia,  negara Indonesia negara hukum, dan semua orang dianggap sama manusi," ujar Komarudin. 

Komarudin menyebutkan, kalau ada uang yang diberikan, nanti ada pihak terkait yang akan diteriaki. 

"Iya kalau sudah terima amplop, nanti teriak lagi ditahan,"ujar Komarudin. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved