Seleb

BAIM Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dipolisikan atas Kasus Konten Prank KDRT

Aksi konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven berdampak pada pelecehan terhadap institusi kepolisian.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ign Agung Nugroho
IG @baimwong
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) oleh organisasi Sahabat Polisi terkait konten prank KDRT yang mereka lakukan. 

 

Baca juga: Konten Prank KDRT Baim Wong di Kantor Polisi Rendahkan Institusi Polri Demi Kepentingan Pribadi 

 

Dalam laporannya, Sahabat Polisi melalui Tengku Zanzabilla melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven, karena diduga melanggar Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP sendiri berbunyi Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan.

Laporan yang dibuat oleh Tengku Zanzabilla sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.

Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong.

Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.

Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya. (ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved