Kriminal
Polisi Minta Dua Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Serahkan Diri atau Dijemput Paksa
Dua orang tersangka sudah mendapat surat panggilan kedua dari penyidik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Dua tersangka dari tiga tersangka kasus penganiayaan wartawan di Karawang masih menghilang.
Keduanya ditunggu kehadirannya di Polres Karawang setelah sempat mangkir dari panggilan polisi.
"Kami masih menunggu niat baik mereka memenuhi panggilan polisi. Kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa menghadirkan mereka," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Senin (3/10/2022).
Arief menjelaskan, dari tiga tersangka Re, Da, dan L atau RR. Baru RR yang sudah ditahan pihak Kepolisian.
Menurut Arief, Senin (3/9/22) dua orang tersangka mendapat surat panggilan kedua dari penyidik.
"Keduanya kami panggil hari ini. Kami berharap mereka koperatif untuk datang. Kalau masih mangkir juga kita lakukan upaya hukum lain," katanya.
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Tiga tersangka itu berinisial D, R, RR alias L. D ini pengurus Askab PSSI Karawang, R sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan RR warga sipil.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan, penetapan ketiga tersangka itu dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan keterangan 10 saksi.
"Kami menetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L. Para tersangka mengakui perbuatannya," kata Arief, pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Penganiaya Dua Wartawan di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
Arief menjelaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sofa, ponsel yang dipakai pelapor saat peristiwa, dan hasil visum.