Kriminal
Polisi Minta Dua Tersangka Penganiaya Wartawan di Karawang Serahkan Diri atau Dijemput Paksa
Dua orang tersangka sudah mendapat surat panggilan kedua dari penyidik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Dua tersangka dari tiga tersangka kasus penganiayaan wartawan di Karawang masih menghilang.
Keduanya ditunggu kehadirannya di Polres Karawang setelah sempat mangkir dari panggilan polisi.
"Kami masih menunggu niat baik mereka memenuhi panggilan polisi. Kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa menghadirkan mereka," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Senin (3/10/2022).
Arief menjelaskan, dari tiga tersangka Re, Da, dan L atau RR. Baru RR yang sudah ditahan pihak Kepolisian.
Menurut Arief, Senin (3/9/22) dua orang tersangka mendapat surat panggilan kedua dari penyidik.
"Keduanya kami panggil hari ini. Kami berharap mereka koperatif untuk datang. Kalau masih mangkir juga kita lakukan upaya hukum lain," katanya.
Polres Karawang menetapkan tiga tersangka penganiayaan dua wartawan di Karawang, Jawa Barat.
Tiga tersangka itu berinisial D, R, RR alias L. D ini pengurus Askab PSSI Karawang, R sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan RR warga sipil.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menuturkan, penetapan ketiga tersangka itu dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan keterangan 10 saksi.
"Kami menetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L. Para tersangka mengakui perbuatannya," kata Arief, pada Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Penganiaya Dua Wartawan di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
Arief menjelaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sofa, ponsel yang dipakai pelapor saat peristiwa, dan hasil visum.
Polisi juga menemukan botol minuman keras (miras) di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya juga tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru.
Karena masih ada satu terlapor inisial AA pejabat Pemkab Karawang yang belum datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini," katanya.
Baca juga: Oknum PNS di Karawang Bantah Lakukan Penyekapan Wartawan Hingga Paksa Minum Air Kencing
Diberitakan sebelumnya, dua warga Karawang, Jawa Barat, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustopa yang berprofesi sebagai wartawan diduga diculik dan dianiaya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Karawang.
Aksi penganiayaan dua wartawan media online itu viral di media sosial.
Diduga keduanya dianiaya karena mengkritik di media sosial (medsos).
Gusti Sevta Gumilar, salah satu korban membuat laporan ke Polres No STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim Polres Karawang, pada Senin (19/8/2022) malam.
Berdasarkan informasi, kasus penculikan dan penganiayaan itu dialami Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal bermula dari acara lounching klub sepakbola Persika 1951 Karawang di Stadion Singaperbangsa, Sabtu (17/9/2022) malam.
Menurut pengakuan Gusti, dia awalnya dipanggil oknum PNS itu masuk ke salah satu ruangan di stadion.
Di dalam ruangan itu, oknum pejabat PNS Karawang ditemani beberapa orang dan pintu ditutup.
"Jam 12 malam itu saya sudah di ruangan. Ruangan ditutup engga boleh ada yang masuk selain orang-orang dia, pegang HP pun terbatas," kata Gusti.
Dia melanjutkan, saat itu juga oknun PNS menekan menanyakan keberadaan Zaenal. Sambil dicekoki minuman keras dan dipaksa minum air urine hingga dipukul beberapa kali.
Akhirnya Zaenal datang dan dilakukan hal serupa dengan melakukan penganiayaan hingga tak sadarkan diri.
"Dari jam 12 malam sampai pagi, saya sadarkan diri jam 11. Dievakuasi oleh saudara saya, saya dikasih tidur di hotel tidak boleh pulang. Saya pulang setengah enam lebih minggu sore," jelas dia.
Adapun penyebab penganiayaannya, menurut Gusti dia memang menulis status di akun facebook mengkritik acara sepakbola tersebut.
Dia mengaku harus ada yang diluruskan terkait acara lauching sepakbola tersebut.
"Saya memang menyoroti Persika namun itu sekadar kritik," kata Gusti. (maz)