Lesti Korban KDRT

Lesti Kejora Alami Cidera Tulang Leher, Diduga karena Dicekik dan Dibanting Rizky Billar ke Lantai  

Kondisi kesehatan Lesti Kejora, saat ia ditangani oleh sejumlah dokter spesialis.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Ign Agung Nugroho
IG Lesti Kejora
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi Lesti Kejora sempat menjalani perawatan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

Akibat tindak kekerasan yang dialaminya, Lesti Kejora  sempat mendapatkan perawatan di RSU Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Lesti Kejora mengalami cedera di bagian leher.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan bahwa Lesti Kejora mengalami pergeseran di bagian tulang leher.

"Iya (tulang leher bergeser)," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (3/10/2022).

Mengenai kondisi kesehatan Lesti, menurut tim dokter, Puspa H Widyowati, mengatakan bahwa Lesti ditangani oleh sejumlah dokter spesialis.

 

 

Kata Puspa, pelantun lagu Kejora tersebut bahkan mengalami cedera di bagian kepala.

Sehingga, ibu satu anak ini ditangani oleh dokter spesialis saraf.

"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cidera kepalanya," kata Puspa.

Seperti diketahui, pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu resmi melaporkan sang suami atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan polisi Lesti Kejora terhadap Rizky Billar dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/8/2022) malam.

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora-red) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami. Menurut beliau adalah KDRT," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Kini, laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.

Dicekik dan Dibanting ke Lantai 

Diberitakan sebelum juga,  dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, ia sempat berulang-ulang membanting Lesti Kejora ke lantai saat sang istri minta dipulangkan ke rumah orangtuanya.

Bahkan, Lesti Kejora juga dicekik suaminya.

Kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Lesti Kejora itu dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Tindakan kekerasan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora itu terungkap berdasarkan laporan polisi yang dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.

"Berawal korban Lesti ini mengetahui suaminya, Rizky Billar ini selingkuh di belakang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (29/9/2022).

Dalam laporan tersebut menyebutkan bahwa Lesti Kejora minta dipulangkan ke orangtuanya karena mengetahui Rizky Billar berselingkuh.

Namun, permintaan itu Lesti Kejora membuat Rizky Billar tersulut emosi.

"Terlapor emosi karena Lesti meminta dipulangkan ke orang tuanya," ucapnya.

Surat laporan terdaftar nomor perkara LP/B/2348/lX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA menyebutkan menyebutkan kronologi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

"Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke lantai dan mencekik leher korban. Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang."

"Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," seperti dikutip dari surat laporan polisi Lesti Kejora.

Akibat dari tindak kekerasan Rizky Billar itu, Lesti Kejora mengalami kesakitan.

"Sehingga tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna ditindaklanjuti."

Sebelumnya, Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Rabu (28/9/2022) malam.

Lesti Kejora telah melakukan pemeriksaan dokter atau visum et repertum terkait laporannya terhadap suaminya, Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Visum et repertum yang dilakukan Lesti Kejora untuk melengkapi laporannya sehingga bisa ditindaklanjuti polisi.

"Semalem kita harus visum dulu, jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Menurut Nurma Dewi, dari hasil visum Lesti Kejora tersebut akan diperdalam oleh kepolisian.

Saat ini, polisi masih menyelidiki masalah  yang dihadapi oleh pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sejak pernikahannya setahun lalu, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar kerap menjadi buah bibir netizen di dunia Maya.

Pasangan artis ini sekarang tersandung masalah kekerasan dalam rumah tangga.

Trending di media sosial

 Kabar Lesti Kejora laporkan Rizky Billar ke polisi atas kasus dugaan KDRT itu menjadi trending di media sosial Twitter.

Warga internet atau warganet memberikan komentar dan memberikan dukungan kepada Lesti Kejora terkait masalah KDRT tersebut.

"Mau segimanapun cringe-nya si lesti tapi ga etis bercandain dalam kondisi dia jadi korban abuse suaminya. Seengganya kalo ga bisa berempati diem aja deh," tulis warganet, Kamis (29/9/2022).

Mereka juga minta agar masyarakat tak memberikan kritik negatif  kepada sang biduan karena masalah rumah tangga yang sedang dihadapinya.

Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, Rabu (28/9/2022) malam. 

"Jadi untuk saudari L (Lesti Kejora-Red) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ucap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2022).

Pelapor, kata Nurma Dewi, KDRT tersebut dilakukan oleh Rizky Billar, suami Lesti Kejora.

"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma lagi.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurma Dewi. (m30)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved