Berita Seleb

Lisa Mariana Dicecar 11 Pertanyaan Soal Video Syur, Mengaku Direkam Saat Pengaruh Miras

Selebgram Lisa Mariana diperiksa Polda Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) dalam kasus dugaan video syur diduga mirip dirinya.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/ARi
Lisa, dengan raut wajah tegang, mengaku syok melihat hasil tes DNA yang diberikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Selebgram Lisa Mariana diperiksa Polda Jawa Barat, Selasa (18/11/2025) dalam kasus dugaan video syur diduga mirip dirinya.

Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik pada Selasa pagi.

Jhonboy Nababan kuasa hukum Lisa Mariana menyampaikan, kalau kliennya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

"Lisa datang penuhi panggilan sebagai saksi. Ya sebagai warga negara yang baik harus patuh. Tadi terima 11 pertanyaan," kata Jhonboy Nababan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa sore.

Jhonboy mengatakan Lisa menerima pertanyaan dari penyidik seputar produksi video syur diduga mirip dirinya.

"Ya seputar saat video syur dibuat seperti apa keadaannya dan bagaimana," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Bahkan, Jhonboy memastikan kalau Lisa mengakui pemeran wanita yang ada di video syur itu adalah dirinya sendiri.

"Selama ini Lisa tidak pernah memungkiri atau bantah kalau di video itu bukan dia ya. Memang wanita di video syur itu dirinya sendiri," jelasnya. 

Jhonboy mengatakan saat video tersebut merekam hubungan intim Lisa dengan seorang pria, kliennya dalam keadaan tidak sadar.

"Jadi saat adegan itu ya Lisa dalam keadaan tidak sadar dibawah pengaruh obat-obatan dan alkohol. Jadi dia juga tidak tahu kalau sedang direkam, cowoknya juga gak tau lagi direkam," terangnya.

Jhonboy pun sudah berkoordinasi dengan Lisa Mariana, menyerahkan kasus video syur mirip dirinya kepada penyidik.

"Karena yang jelas Lisa tidak tahu dimana video itu. Kalau UU ITE yang harusnya kena atau jadi penjara yang menyebarkan atau mendistribusikan dan mendapatkan keuntungan," ujar Jhonboy Nababan. (Ari)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved