Berita Seleb

PN Jaksel Berencana Pertemukan Reza Gladys dengan Nikita Mirzani dalam Sidang Mediasi

Marulitua menilai keputusan hakim mediator meminta kedua prinsipal hadir sangat lah tepat, demi hasil mediasi yang lebih tepat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sidang perdata kasus perbuatan melawan hukum yang dibuat Nikita Mirzani sebagai penggugat terhadap Reza Gladys selaku tergugat, rupanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan pun menggelar upaya perdamaian atau mediasi antar kuasa hukum Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, Selasa (18/11/2025).

Namun mediasi berlangsung alot dan tak menemui titik temu antar kuasa hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys, sehingga hakim mediator akan mempertemukan langsung penggugat dan tergugat.

Marulitua Sianturi kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan siap menghadirkan kliennya ke Pengadilan, walaupun harus melewati proses yang tidak mudah.

"Kami siap banget buat hadirkan Nikita Mirzani. Semoga saja Reza juga mau dihadirkan," kata Marulitua Sianturi usai sidang.

Marulitua menilai keputusan hakim mediator meminta kedua prinsipal hadir sangat lah tepat, demi hasil mediasi yang lebih tepat.

"Kemudian, kami juga minta mediator untuk menyampaikan ke para tergugat untuk menghadirkan prinsipalnya supaya fair, gitu loh, iya kan? Nah, kenapa perlu itu? Karena itu bagian dari tata kelola mediasi sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2016. Prinsipal wajib hadir," ucap Marulitua Sianturi. 

"Jadi apakah nanti akan deadlock atau sepakat, kita lihat hasilnya 25 November 2025," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Sarankan Nikita Mirzani Tak Banding karena Vonis Cuma 4 Tahun: Hakim Sudah Bijaksana

Mengenai mediasi dengan kuasa hukum Reza Gladys, Marulitua menegaskan pihak Nikita Mirzani menerima proposal kerugian Reza dan hasilnya tak bisa diterima.

"Proposal kami lihat kerugian dan kami menolak membayarnya. Makanya mediasi buntu atau deadlock," ujar Marulitua Sianturi.

Diketahui dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Reza Gladys sebesar Rp 244 Miliar. 

Akan tetapi, hakim mediator meminta Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuat proposal kerugian. Nikita pun merinci kan Kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar. 

Lebih tinggi dari Nikita Mirzani, Reza Gladys dalam proposal kerugian, meminta Nikita membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar. 

Hal itu berdasarkan uang dugaan pemerasan melalui ITE sebsar Rp 4 miliar, hingga kerugian imaterial Rp 500 Miliar karena penjualan produk menurun hingga nama baik dicemarkan. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved