Kasus Perceraian
Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Ambu Anne, Ini Tanggapan Pengadilan Agama Purwakarta
Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai istrinya Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne karena surat yang dilayangkan salah alamat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, PURWAKARTA - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Dedi Mulyadi yang juga sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar telah digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022).
Dalam sidang perdana dengan agenda mediasi hari itu, Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat.
Dalam kesempatan itu juga, Dedi Mulyadi menolak gugatan cerai Ambu Anne - sapaan akrab Anne Ratna Mustika - dengan alasan karean surat yang dilayangkan salah alamat.
Menanggapi hal itu, Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani menjelaskan hal itu merupakan domain majelis hakim.
Karena, nantinya majelis hakin sendiri yang akan menilainya.
"Tapi secara itu keputusan majelis hakim itu resmi dan patut," kata Tibyani saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Terkait alamat tergugat Dedi Mulyadi yang bukan di Subang akan tetapi di Purwakarta dalam surat gugatan yang dilayangkan itu, Tibyani menegaskan sudah sesuai dan panggilan tersebut resmi.
"Itu majelis hakim yang menilai, menyatakan panggilan itu resmi dan patut. Kemarin juga tergugat sudah memberi kuasa ke pengacaranya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, pria yang karib disapa Kang Dedi Mulyadi ini, melalui kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.