Indra Kenz Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Binomo, Bantah Tuduhan Dirinya Tidak Kooperatif
Indra Kenz menjalani pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022). Dia membantah tuduhan dirinya tidak kooperatif
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz membantah tuduhan dirinya tidak kooperatif selama proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Indra Kenz dalam sidang beragendakan pembelaan diri atau pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/10/2022).
"Saya membantah dengan tegas tuduhan yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif selama menjalani kasus yang menimpa saya saat ini," ujar Indra Kenz
Indra menjelaskan, dirinya bisa saja mangkir dari pemeriksaan pihak kepolisian pada bulan Februari 2022 lalu, lantaran tengah berada di luar negeri.
Namun demikian, pria asal Medan itu tetap memilih pulang ke Indonesia guna menjalani pemeriksaan.
Tindakan selanjutnya yang disebut Indra kooperatif dilakukannya berlanjut pada tanggal 20 Februari 2022 sebelum dirinya diperiksa oleh polisi.
Saat itu, seluruh akses rekening bank Indra dan keluarganya telah dilakukan pemblokiran.
Sebab Indra Kenz baru menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada tanggal 24 Februari 2022, dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, sebagai saksi.
Dengan demikian, sejak saat itu juga dirinya dan keluarga tidak bisa mengakses transaksi keuangan lagi.
"Padahal saya belum pernah menjalani pemeriksaan satu kali pun di kepolisian," kata dia.
"Dengan hitungan jam diperiksa sebagai saksi, saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan saya pun langsung melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.
Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka adalah lebih kurang 18 jam pada saat itu.
Kemudian, pada tanggal 25 Februari 2022 tepat pukul 07.00 WIB, Indra Kenz langsung ditahan di Rutan Bareskrim.
"Selama itu saya ditahan di rutan bareskrim, saya pun selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan apa adanya," tuturnya.
Bahkan, kata Indra, pada saat dirinya ditampilkan kepada publik melalui sebuah konferensi pers, saya pun bersedia untuk menyampaikan permohonan maaf saya secara terbuka itu pun bentuk tindakan kooperatif yang dilakukan Indra.
"Saya membantah, sekali lagi terkait hukuman yang menyatakan bahwa saya tidak kooperatif dan tidak menyesali perbuatan saya, karena di setiap kesempatan berungkali saya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," kata Indra Kenz.
Pantauan TribunTangerang.com, sidang beragendakan pembacaan pleidoi tersebut berlangsung hingga larut malam.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama PN Tangerang, dan dipimpin oleh ketua majelis hakim, Rahman Rajagukguk.
Sementara terdakwa Indra Kenz, hadir secara virtual.
Pria yang memiliki jargon 'wah murah banget' itu membacakan pembelaannya secara online, usai pembacaan pleidoi dilakukan oleh tim kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh jaksa.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa, berdasarkan hasil keputusan dari fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini. (m28)