Penganiayaan

Tak Dibuatkan Kopi Saat Bertamu, Pria di Sukaraja Bogor Siram Mantan Istri dengan Cairan Kimia

Cemburu seorang pria di Sukaraja, Bogor diamankan polisi pada Rabu (12/10/2022) karena melakukan penyiraman air keras ke mantan istri

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Hironimus Rama
Seorang pria berinisial I (40) di Sukaraja, Bogor diamankan polisi pada Rabu (12/10/2022). Pria asal Palembang ini ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor karena menganiaya mantan istrinya (48). 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIBINONG --Seorang pria berinisial I (40) di Sukaraja, Bogor diamankan polisi pada Rabu (12/10/2022).

Pria asal Palembang ini ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Bogor karena menganiaya mantan istrinya (48).

Pelaku melakukan tindakan penganiyaan dengan memukul dan menyiram zat kimia asam klorida ke bagian wajah dan punggung mantan istrinya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku menganiaya mantan istrinya dengan alasan cemburu.

"I tak senang mantan istrinya didekati pria lain. Karena itu, dia memukul dan menyiram korban dengan zat kimia agar tak terlihat cantik lagi," kata Iman, Rabu (12/10/2022).

Kejadian ini bermula saat I bertamu ke rumah mantan istrinya di Sukaraja itu.

"Pelaku minta dibikinkan kopi saat bertamu. Namun S tidak melayani permintaan mantan suaminya karena sedang bersih rumah," jelas Iman.

Dicuekin mantan istri membuat I gelap mata sehingga memukul pipi dan punggung S.

"I lalu mengambil zat kimia asam klorida dan menyiram ke wajah dan punggung korban S," paparnya.

Baca juga: Tak Mau Cerai, Pria di Bekasi Ngamuk Siram Air Keras ke Istri dan Anak

Akibat perbuatannya ini, S mengalami luka lebam dan melepuh.

Dia lalu diantar warga ke rumah sakit terdekat.

Sementara I langsung kabur dan lari ke kampung halamannya di Palembang setelah melakukan aksinya.

"Warga sempat berusaha menangkap pelaku tetapi dia berhasil lolos," papar Iman.

Pelaku I baru berhasil ditangkap di Palembang oleh Satreskrim Polres Bogor dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

"Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tandas Iman.

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved