Lesti Korban KDRT
Lesti Kejora Telah Berdamai, Hotma Sitompul Pertanyakan Alasan Polisi Tetap Menahan Rizky Billar
Hotma Sitompul Klaim Lesti Kejora Telah Berdamai Saat Polisi Umumkan Masa Penahanan Rizky Billar
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Hotma Sitompul bakal mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/10/2022) untuk mengurus perkara Rizky Billar yang masih ditahan
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tadi malam hingga hari, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan di Porles Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, suami Lesti Kejora itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih dilakukan. Kami akan melengkapi berkas guna selanjutnya kami proses dengan lanjut. sesuai aturan dengan sangkaan pasal pasal 44 ayat 1," kata Ade Ary. (M35)