Teddy Minahasa Ditangkap

Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa akan Dipecat, Kapolri: Ancaman PTDH

Akibat terjerat kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Tidak Hanya Batal Menjadi Kapolda Jawa Timur Tetapi Dia Terancam Dipecat dari anggota Polri

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kapolda Jawa Timur Irjen Minahasa berpose bersama motor gedenya. Kini ia terancam dipecat sebagai anggota Polri karena terjerat kasus narkoba. 

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," ujarnya.

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

Baca juga: Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa kerap Nangkring di Atas Motor Gede Mewah

Baca juga: Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa yang Ditangkap Karena Narkoba Hobi Otomotif, Ini Asetnya

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.

Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Terbitkan Pembatalan Irjen Teddy Minahasa Jadi Kapolda Jawa Timur, Siapa Penggantinya?

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved