Tragedi Kanjuruhan

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Simpulkan 8 Kelalaian PSSI yang Buat Iwan Bule dkk Dituntut Harus Mundur

TGIPF pun memberikan rekomendasi yang harus dijalankan PSSI. Salah satunya, komite eksekutif PSSI harus mundur dari jajaran PSSI

Penulis: Abdul Majid | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews/Abdul Majid
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan saat menjelaskan hasil pertemuan bersama perwakilan FIFA, AFC, Polri dan beberapa Kementerian di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (13/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF)  membeberkan hasil investigasi yang mereka temukan atas kejadian Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober silam.

Dari hasil investigasi, TGIPF pun memberikan rekomendasi kepada staholder sepakbola yang berkaitan atas insiden tersebut.

Rekomendasi diberikan kepada PSSI, PT LIB, aparat keamanan hingga suporter.

Satu di antara agar persepakbolaan kedepan lebih baik, TGIPF dalam laporannya menuliskan PSSI harus merevisi statuta dan peraturan PSSI.

Tak hanya itu TGIPF meminta kedepan PSSI agar menjalankan prinsip keterbukaan terhadap penggunaan dana.

"Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI," tulis TGIPF dalam poin rekomendasi kepada PSSI, Jumat (14/10/2022).

Lebih lanjut, TGIPF yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD meminta PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA.

Baca juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Presiden FIFA Gianni Infantino ke Indonesia pada 18 Oktober 2022

Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.

Kemudian merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

Pengurus PSSI juga berkewajiban untuk merevisi/ membuat peraturan termasuk tentang tanggungjawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

Dan memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan. 

Delapan Kelalaian PSSI
 
  Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyusun garis besar kesimpulan dan rekomendasi hasil dari invetigasi tragedi Kanjuruhan.

Dalam kesimpulannya, TGIPF melihat adanya kelalaian atau ketidakcapakan yang dilakukan PSSI dalam menggelar kompetisi.

TGIPF merangkumnya dalam delapan kesimpulan PSSI, yakni

a. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved