Sidang Ferdy Sambo
Bernada Tinggi Ferdy Sambo Perintah Bharada E: Woy, Kau Tembak, Kau Tembak Cepat
Ferdy Sambo melontarkan nada tinggi saat memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, sehingga ia menembak sebanyak tiga kali
TRIBUNTANGERANG.COM - Terdawak Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada persidangan perdana Jaksa Penunutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (17/10/2022) membeberkan kronologis penembakan itu.
Sebelum penembakan itu berlangsung, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma'ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Sebanyak 323 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan
Baca juga: Detik detik Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dijaga, Diam dan Tertunduk
Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.
"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi. Dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.
Sesampainya di meja makan, Ferdy Sambo langsung memegang leher dan mendorong Brigadir J ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dekat kamar Putri Candrawathi.
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigadir J jongkok.
Selanjutnya, Brigadir J yang kebingungan akhirnya jongkok sambil mengangkat tangan.
"Lalu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata "ada apa ini? Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan "Woy! kau tembak ! kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!," sambung JPU.
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Akan tetapi, Ferdy Sambo melihat Brigadir J masih bergerak gerak sehingga ikut menembak satu kali untuk memastikan Brigadir J meninggal dunia.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bemyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Baca juga: Jemput Kuat Maruf dan Ricky Rizal dari Rutan Bareskrim, Petugas Kejaksaan Alami Kejadian Tak Terduga
Baca juga: Penampakan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Tertunduk Setiba di Pengadilan
Putri Hanya Tertunduk
Pada pemberitaan sebelumnya, Putri Candrawathi terlebih dahulu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Putri datang ke pengadilan sekira pukul 08.25 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengawalan anggota Provost Polri perempuan.
Putri Candrawathi menggunakan kemeja berwarna putih dibalut rompi tahanan berwarna merah bernomor 69. Setiba di pengadilan, ia langsung digiring masuk ke dalam.
Tidak ada kalimat yang terucap dari mulut Putri Candrawathi saat masuk ke dalam dengan didampingi sejumlah petugas.
Lima menit berselang, terlihat Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga datang menggunakan bis tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga menggunakan kemeja berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah.
Saat ini hanya tinggal Ferdy Sambo yang belum datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang Perdana Ferdi Sambo Cs tak dihadiri keluarga Brigadir J, keluarga hanya saksikan dari televisi.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan, pihak keluarga tidak hadir dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo Cs di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada hari ini, Senin (17/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Martin menyebut, hanya pihak pengacara yang terkonfirmasi menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru yaitu persidangan.
Sidang Ferdy Sambo cs tersangka kasus ini akan digelar pekan depan. Keluarga Brigadir J siapkan kejutan.
"Kami baru pulang dari Jambi setelah memperingati 100 hari wafatnya Brigadir Josua. Agenda besok yang hadir adalah hanya kuasa hukum. Keluarga tidak hadir," ujar Martin dikutip dalam streaming Kompas Tv, Senin (16/10/2022).
Ia melanjutkan, keluarga akan hadir saat sidang membuktikan.
Ditambahkan, ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarata pihaknya berharap sidang yang dihadiri empat terdakwa ini dapat berjalan lancar.
"Kemarin kita memohon doa dari keluarga agar persidangan Senin berjalan baik.Untuk sidang besok kami saksikan languing dari televisi," kata dia.
Dalam sidang hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa, hingga arus lalu lintas di depan PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Sidang ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal.
Dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang Ferdy Sambo Akan Bersamaan dengan Putri Candrawathi, Terpisah dari Bharada E
Djuyamto menyebut kalau sidang hari Senin beragendakan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun tersangkanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy, Kau Tembak, Cepat Tembak!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Terdakwa-Ferdy-Sambo.jpg)