Lesti Korban KDRT

KPI Minta Stasiun Televisi Tidak Beri Glorifikasi terhadap Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga

KPI minta stasiun televisi tidak memberi glorifikasi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dalam program siaran televisi.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Rizky Billar didampingi pengacaranya, Hotma Sitompul (kanan). Pemain sinetron ini dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT. Terkait kasus ini, Komisi Penyiaran Indonesia minta stasiun televisi tidak memberi glorifikasi terhadap pelaku KDRT. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia minta stasiun televisi tidak memberi glorifikasi terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dalam program siaran televisinya.

Permintaan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI itu berdasarkan keresahan masyarakat terhadap Rizky Billar pelaku KDRT terhadap Lesty Kejora korban KDRT.

"Lembaga penyiaran yang memiliki fungsi penyampai informasi, edukasi, hiburan sehat dan kontrol sosial harus terus menyuarakan kepentingan publik dan harus berpihak pada publik," ujar Nuning Rodiyah, Komisioner KPI, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (17/10/2022).

Menurut Nuning, larangan tampil bagi Rizky Billar di stasiun televisi Indonesia bisa sebagai jawaban atas keresahan masyarakat tentang peristiwa KDRT.

Rizky Billar sudah dikeluarkan dari tahanan, Nuning Rodiyah pun mengingatkan kepada seluruh stasiun televisi Indonesia tak mengundangnya sebagai bintang tamu.

"Glorifikasi pelaku KDRT tidak ditoleransi, edukasi penguatan korban menjadi keharusan," ujar Nuning Rodiyah.

"Perlu iklan layanan masyarakat dan konten-konten siaran yang mengarah pada upaya penghapusan serta penguatan korban KDRT," katanya lagi.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap yang Dilakukan Rizky Billar Saat Lesti Kejora Dirawat di RS Akibat KDRT

Baca juga: Pengakuan Rizky Billar setelah Banting dan Cekik Lesti Kejora

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga akhirnya dibebaskan.

Pembebasan Rizky Billar yang seharusnya ditahan selama 20 hari itu disebabkan karena Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap suaminya tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan, penahanan terhadap Rizky Billar ditangguhkan.

Meski begitu, Rizky Billar telah melanggar pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

Ade Ary menceritakan kronologi kasus dugaan KDRT terhadap tersangka Rizky Billar atas korban Lesti Kejora. 

"MR atau RB (Rizky Billar) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap LK (Lesti Kejora). Sehingga saudari LK terhalang kegiatannya aktivitas selama beberapa hari," kata Ade Ary saat jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. 

Dia mengatakan, KDRT pertama yang diterima Lesti pada 28 September 2022 sekitar pukul 01.57 WIB, kemudian pukul 09.48 WIB. 

"RB mendorong, menyeret, menjatuhkan korban (Lesti Kejora) ke kasur, dan mencekik dengan kedua tangannya," ucap Ade Ary. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved