Polisi Tembak Polisi

Berbeda dengan Terdakwa Lainnya, Bharada E tidak Mengajukan Eksepsi

Berbeda dengan Terdakwa Lainnya, Bharada E tidak Mengajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan berencana Brigadir J

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Dok. Kejagung
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti sidang perdana, Selasa (18/10/2022) 

Diketahui dalam dakwaan Bharada E sendiri bertugas sebagai eksekutor yang membunuh Brigadir J. 

Pembunuhan tersebut merupakan perintah dari bosnya sendiri yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Sementara ini, Ferdy Sambo disebut dalam dakwaan merancang pembunuhan berencana kepada Brigadir J lantaran berangkat dari kesaksian istrinya Putri Candrawathi yang disebut dilecehkan oleh korban. 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved