Polisi Tembak Polisi

Manahan Tangis, Bharada E Ucapkan Permohonan Maaf kepada Keluarga Brigadir J Usai Sidang Perdana

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah selesai menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan L Q
Bharada E saat menuju mobil tahanan usai jalani sidang perdana, Selasa (18/10/2022) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, sidang perdana tersebut selesai sekira pukul 11.20 WIB.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, Bharada E menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga Brigadir J.

Bahkan tampak sambil menahan tangisnya saat mengucapkan itu.

"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos (Brigadir J) diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," ujar Bharada E di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Selasa.

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak, ibu, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambungnya.

Bharada E mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan dirinya hanyalah seorang anggota kepolisian yang diperintah oleh atasannya.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Bang Yos," kata Bharada E.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya sangat ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jenderal," lanjut dia.

Baca juga: Di Mata Tetangganya, Bharada E Merupakan Sosok yang Taat Agama, Ikut Iba dengan Nasibnya Kini

Baca juga: Datang ke PN Jaksel, Pendukung yang Bergabung dalam RichlieFams.id Berharap Bharada E Bebas

Beberapa waktu berselang, Bharada E keluar dari ruang persidangan dan menuju ruang tahanan PN Jaksel.

Saat keluar dari ruang tahanan, ia tampak kembali mengenakan baju tahanan warna merah.

Bharada E lalu berjalan menuju mobil tahanan kejaksaan untuk kembali ke rutan Bareskrim Polri. (M31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved