Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Minta Anak Buah Jangan Sampai Sebar Aib Keluarga, Ingin Dibuat Folder Khusus

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan diminta buat folder khusus menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Pengacara Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum terdakwa obstruction justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dia menilai, kedua kliennya tidak ada indikasi melakukan tindak pidana terkait sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Dua hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Minggu (10/7/2022), Arif Rachman Arifin selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri mendapat sejumlah panggilan telepon.

Pertama, Eks Karopaminal Divisi Propam yakni Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman Arifin yang meminta untuk menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu bertujuan untuk membuat folder khusus menyimpan file-file dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Yang mana, hal tersebut merupakan hal yang mengada-ada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah itu, Arif kembali mendapat telepon yang kali ini datang dari Ferdy Sambo.

"Jangan menyampaikan aib keluarga ke mana-mana atau tersebar. Malu karena itu aib," tutur Sambo kepada Arif, seperti yang ditiru jaksa.

Arif kemudian menghubungi eks Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto dan Rafizal Samual untuk bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB.

Arif tiba di lokasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB, lalu bertemu penyidik di ruang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Henry Yosodiningrat: 3 Terdakwa Obstruction of Justice Tak Tahu Kematian Brigadir J Sudah Direkayasa

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Tak Mengelak Lakukan Penembakan tapi Tak Terlibat Perencanaan Pembunuhan

Saat itu, Arif menyampaikan arahan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo agar berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi tidak disebar.

Pasalnya, BAP tersebut terkait dengan skenario Ferdy Sambo soal pelecehan seksual.

"Izin, Bang. Kami boleh minta decoder CCTV?" tanya Rafizal Samual.

Arif lantas kaget karena tidak tahu sama sekali soal DVR CCTV.

Chuck yang saat itu di lokasi langsung memberi tahu jika DVR CCTV itu ada di mobilnya.

"Kemudian penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengambil dari mobil Chuck Putranto," ucap jaksa. (m31) 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved