Gagal Ginjal Anak

INILAH Nama nama Obat Sirup Mengandung Dietilen Glikol (DEG), BPOM Perintah Tarik Peredaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI perintahkan industri farmasi menarik sejumlah obat sirup berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI perintahkan industri farmasi menarik sejumlah obat sirup berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI perintahkan industri farmasi menarik sejumlah obat sirup berpotensi mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Berdasarkan hasil pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk sampel.

Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.

Baca juga: BPOM: 5 Obat Sirup Punya Kandungan Cemaran EG yang Melebihi Ambang Batas Aman, ini Daftarnya

Baca juga: Ketua Umum IDAI Keluarkan Imbauan Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak di Indonesia

BPOM menindaklanjuti hasil pengujian tersebut dengan memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di Indonesia.

Industri farmasi juga diminta memusnahkan seluruh bets produk.

"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Cara Mencegah Gangguan Ginjal Pada Anak, Banyak Minum Air Putih dan Hidup Bersih

Baca juga: 49 Kasus Gagal Ginjal Anak di Jakarta, Heru Budi Hartono Gerak Cepat Kunjungi Fasilitas Kesehatan

Berikut 5 produknya yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," jelas BPOM.

Ikuti pemberitaan gagal ginjal anak 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Perintahkan 5 Produk Sirup Obat Ini Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved