Transportasi
Dishub DKI Jakarta Setuju Tarif Angkot Naik 20 Persen dari Rp 5.000 Jadi Rp 6.000
Tarif angkot di DKI Jakarta resmi naik 20 persen atau Rp 1.000. Kenaikan tarif angkot ini sebagai imbas kenaikan harga BBM bersubsidi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tarif angkutan kota (angkot) di DKI Jakarta resmi naik 20 persen atau Rp 1.000. Kenaikan tarif angkot ini sebagai imbas kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
Kenaikan tarif angkot 20 persen itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin Liputo mengatakan, besaran kenaikan tarif angkot diserahkan kepada asosiasi pengusaha untuk ditetapkan sesuai regulasi.
"Usulan kenaikan tarif semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan 20 persen ini sudah disetujui," ucap Syafrin Liputo.
Dia mengatakannya seusai apel penanganan banjir dan kemacetan di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) pagi.
Tarif tersebut, kata dia, berlaku untuk seluruh angkot tidak termasuk dalam program JakLingko.
"Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi. Artinya usulan semula Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 atau kenaikan sekitar 20 persen sudah disetujui," ucapnya.
Baca juga: Ditelantarkan Angkot Lalu Dikejar Sopir Truk, Seorang Pelajar Hanyut di Kanal Pabrik Kimia Cilegon
Baca juga: Angkot Si Benteng Kota Tangerang Tambah Satu Rute, dari Kavling Perkebunan Sampai Jalan Merdeka
Menurutnya, tarif Mikrotrans tetap Rp 0 dan Transjakarta tetap Rp 3.500.
"Untuk Mikrotrans yang saati ini Rp 0 tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp 3.500. Artinya tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di TransJakarta," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menaikkan harga BBM bersubsidi. Kenaikan harga BBM berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan tarif transportasi ikut melambung.