Pengusaha Hotel di Karawang Tolak Soal Aturan Check In Bukan Pasangan di Hotel Berujung Penjara

PHRI Karawang menolak aturan baru soal check in bagi pengunjung belum menikah di hotel berujung penjara karena bisa merugikan pengusaha hotel.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Intan UngalingDian
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi penggerebekan di salah satu hotel di Kota Tangerang, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWANG - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang menolak aturan baru soal check in bagi pengunjung yang belum menikah di hotel berujung penjara.

Pasalnya, aturan tersebut bisa merugikan pengusaha pariwisata perhotelan. Apalagi aturan itu masuk ke ranah privasi.

"Jelas kita menolak adanya aturan tersebut. Itu terlalu ranah privat," ujar Ketua PHRI Kabupaten Karawang Gabryel Alexander, Selasa (25/10/2022).

Selain itu, kata Gabryel Alexander, pengusaha perhotelan di Kabupaten Karawang masih terus berjuang dan bertahan pada masa pandemi Covid-19.

"Kita jatuh bangun mempertahankan usaha kita. Dan sekarang ada aturan itu, dampaknya lebih sadis dari pandemi Covid 19 kemarin," katanya lagi.

Dia mengatakan, aturan tersebut mengarah kepada hal privasi pelanggan dan proses pembuatan aturan itu tidak melibatkan pengusaha hotel.

"Kalau memang aturan tersebut diberlakukan, kami ingin hearing dengan mereka yang membuat aturan. Karena kami pun ingin tahu apa alasannya," ujarnya.

Lantas, dia  menuntut pemerintah untuk membuat aturan berimbang dan tidak berdampak negatif bagi pengusaha hotel.

Apalagi, ranah privasi itu sangat sulit untuk memantaunya dan terlalu merepotkan.

"Ini jadinya seperti peraturan polisi moral, karena ini bicara soal moral, siapa yang mau memantau ratusanribu pengunjung hotel di sini?" katanya.

Baca juga: Pilihan Tepat Akhir Pekan, Mukbang Menu Barbeque Sepuasnya di Hotel Santika BSD City-Serpong

Baca juga: Semakin Menarik, Fasilitas Sepeda Gratis Hadir di Hotel Santika Premiere Bintaro

Gabryel Alexander menambahkan, seharusnya pemerintah tidak setengah-setengah dalam membuat aturan.

Apalagi bisnis perhotelan merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di sektor pariwisata.

Saat ini banyak pengusaha perhotelan di Kabupaten Karawang sudah mengeluhkan ada pembahasan rancangan aturan tersebut.

"Aturan itu bisa menggerus angka pengunjung ke perhotelan dan itu bisa memengaruhi perekonomian negara juga. Jadi tolonglah, untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, buat aturan yang berimbang," ujarnya.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan menuai kontroversi.

Jika aturan tersebut diberlakukan, maka pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta bagi mereka yang belum menikah ketahuan check in di hotel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved