Gagal Ginjal Anak

Polrestro Tangerang Kota Gandeng Dinkes dan BBPOM Pastikan Lima Jenis Obat Sirup Tidak Beredar

Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan dengan terjun langsung ke beberapa rumah sakit dan apotek di Kota Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroh memantau langsung ke rumah sakit dan apotik untuk memastikan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI agar tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat, Senin (24/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dan juga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Provinsi Banten, memantau peredaran obat sirup yang telah dilarang Kementerian Kesehatan RI sejak Rabu (19/10/2022) lalu.

Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan dengan terjun langsung ke beberapa rumah sakit dan apotek di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan, guna memastikan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI agar tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat.

 

 

"Sejak kemarin, kita melaksanakan pemantauan bersama Balai Besar POM dan Dinas Kesehatan ke beberapa rumah sakit dan apotek yang ada di Kota Tangerang untuk memastikan lima produk obat sirup sudah ditarik dari peredaran," kata  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (24/10/2022).

Zain menjelaskan, lima jenis obat sirup tersebut telah disimpan di tempat karantina oleh beberapa apotek.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroh memantau langsung ke rumah sakit dan apotik untuk memastikan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI agar tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat, Senin (24/10/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroh memantau langsung ke rumah sakit dan apotik untuk memastikan lima obat sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI agar tidak lagi diperjualbelikan kepada masyarakat, Senin (24/10/2022). (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

 

Nantinya, obat-obatan tersebut akan dikembalikan ke distributor oleh para apotek.

"Ada beberapa apotik yang memang sejak adanya surat edaran dari BPOM itu, sudah tidak menerima lagi kelima produk obat sirup yang dilarang," kata dia.

Dalam pengawasannya, Polres Metro Tangerang Kota memasang pamflet yang berisi imbauan dan edukasi terkait menghindari penggunaan obat sirup yang telah ditarik BPOM.

Zain  juga menegaskan kepada seluruh pihak apotek ataupun rumah sakit agar mengembalikan lima jenis ibat sirup kepada pihak distributor.

"Jika ada yang masih menjual agar diamankan dan komunikasi dengan produsen dan distributornya untuk diambil atau ditarik segera," katanya. 

"Sekali lagi ini untuk memastikan bahwa obat tersebut sudah tidak beredar lagi," pungkas Zain Dwi Nugroho.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved