Investasi Bodong

Indra Kenz Belum Divonis, Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Hingga Bulan Depan

Sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 14 November 2022.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz saat menjalani sidang di PN Tangerang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Indra Kusuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda hingga 14 November 2022.

Ketua Majelis Hakim Rakhman Rajagukguk memutuskan sidang diundur hingga 14 November.

Rakhman mengatakan sidang putusan diundur karena pihak pengadilan belum selesai meninjau perkara ini.

"Karena kita belum selesai meninjau perkara ini, belum rampungnya hasil musyawarah dari penegak hukum dan masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan," kata Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

"Untuk itu kita tunda sampai 14 November," ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhman menjelaskan, perkara yang melibatkan Indra Kenz tak semudah itu untuk diselesaikan.

"Tapi masalah ini tidak segampang itu, kita harus berpikir ya," kata Rakhman.

Kemudian, ia meminta semua pihak yang hadir dalam persidangan untuk dapat memaklumi penundaan sidang putusan.

Sebelumnya, sidang vonis Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangeran, Jumat (28/10/2022).

Semula pembacaan putusan hakim diagendakan digelar pukul 09.00 WIB lalu diundur ke pukul 14.30 WIB.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved