PN Jakarta Utara
PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Warga Pluit Ubah Identitas Pria Menjadi Wanita, Ini Alasannya
Dasar pengadilan mengabulkan permohonan, adanya beberapa surat medical certificate, dan surat lainnya yang menunjukkan telah melakukan operasi kelamin
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Beredar kabar permohonan seorang warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan permohonan ubah identitas jenis kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kini, PN Jakarta Utara sudah mengabulkan permohonan warga Pluit dengan inisial nama CK tersebut untuk mengubah identitas pria menjadi wanita.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Jakarta Utara, T. Marbun memberikan penjelasan alasan terkabulnya permohonan CK.
Menurut Marbun, sertifikat medis dan surat yang menunjukkan CK sudah menjalani operasi jenis kelamin menjadi dasar pengadilan pengabulan permohonan tersebut.
"Dasar pengadilan mengabulkan permohonannya yaitu adanya beberapa surat medical certificate, dan surat-surat lainnya yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan operasi pergantian kelamin," kata Marbun saat dihubungi wartawan, Jumat (28/10/2022).
Tak hanya itu, pengadilan juga mempertimbangkan keterangan saksi pemohon yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
Adapun permohonan pertama CK ke pengadilan untuk mengubah keterangan jenis kelamin yang tertera pada identitas Kartu Keluarga dari laki-laki ke perempuan.
"Kedua, permohonan izin untuk merubah nama pemohon," tambahnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Saat Jabat Wakil dan Bupati tak Terpikirkan Cerai, Istri jadi Bupati Malah Digugat
Sebelumnya, dalam penetapan nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, permohonan CK diadili oleh hakim tunggal R Rudi Kindarto dan putusan dibacakan pada Kamis (12/8/2022) lalu.
"Menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Februari 1997 atas diri pemohon," dikutip dari website PN Jakarta Utara terkait keterangan hakim dalam amar putusan.
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim atau amar putusan tersebut, CK diwajibkan untuk melaporkan pencatatan terkait perubahan nama dan jenis kelamin pada instansi terkait paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.
Instansi tersebut merupakan pelaksana tempat tinggalnya seperti Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran dan kepada kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara.
Baca juga: Penampakan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Tertunduk Setiba di Pengadilan
Berdasarkan fakta hukum, diketahui CK secara biologis berjenis kelamin laki-laki namun ia mengalami perubahan-perubahan pada dirinya.
Alhasil setelah menjalani terapis, CK memutuskan untuk melakukan operasi jenis kelamin menggunakan metode cangkok kulit skrotum di Rumah Sakit Kamol (Kamol Cosmetik Hospital), Bangkok, Thailand pada 16 November 2020 silam.
Atas fakta hukum tersebut, hakim Rudi akhirnya mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan organ-organ tubuh dan perilaku hidupnya sebagai perempuan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," tulis amar putusan tersebut. (m38)