Polisi Tembak Polisi

Mengejutkan, Saksi Daden Sebut Putri Candrawathi Tidak Pernah Melahirkan Sejak 2019

Ajudan Ferdy Sambo, sekaligus saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E, Daden sebut Putri Candrawathi sudah tidak melahirkan sejak tahun 2019.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Ajudan Ferdy Sambo, sekaligus saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E, Daden sebut Putri Candrawathi sudah tidak melahirkan sejak tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Daden saat memberikan keterangan soal anak terakhir dari Ferdy Sambo yang saat ini baru berumur 1.5 tahun

"Dari tahun 2019 PC pernah melahirkan?," tanya Majelis Hakim.


"Setau saya tidak yang mulia," jawab Daden

"Susi tadi katakan anak PC, saudara sebagai ajudan nggak pernah liat PC hamil?," sambung Majelis Hakim

"Siap tidak yang mulia,", jawab Daden.

Menurut Daden anak tersebut adalah hasil adopsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jawaban dari Daden tentu tidak sejalan dengan keterangan dari ART Ferdy Sambo, Susi.

Baca juga: Saat Mimik Wajah ART Ferdy Sambo Tertekan Hampir Mau Nangis di Sidang

Di persidangan sebelumnya, Susi mengaku bahwa anak terakhir tersebut adalah putra asli dari Putri Candrawathi.

Artinya Susi menyatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak pernah mengadopsi anak sebelumnya.
 

 Susi Dianggap Berbohong

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sebut ART Ferdy Sambo, Susi berbohong dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Atas hal tersebut, Ronny memohon kepada Majelis Hakim agar Art Susi dikenakan pasal 174 dan 242 KUHL sesuai dengan asas peradilan.

“Maka kami memohon kepada majelis hakim agar untuk khusus saksi susi dikenakan pasal 174 kemudian pasal 242 KUHP sesuai dengan asas peradilan,” katanya usai persidangan, Senin (31/10/2022).

Dia menilai Susi sudah menodai dan melecehkan pengadilan dengan menutupi keterangannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved