Rabu, 29 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Irma Hutabarat: Pola Rekayasa dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Semakin Terlihat

Menurut Irma Hutabarat, ketika ada seorang saksi yang berbohong, maka akan berdampak pada semuanya

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Aktivitis senior Irma Hutabarat saat ditemui di sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aktivis senior, Irma Hutabarat komentari kejadian Putri Candrawathi yang pingsan ketika di Magelang berdasarkan keterangan saksi Susi.

Menurut Irma Hutabarat, hal itu tidak masuk akal.

Pasalnya, ketika seseorang pingsan dia tidak sadar dan tidak akan merespon jika dipanggil.

 

 

"Emang ada orang setengah pingsan, orang pingsan tuh gak duduk, terus nyaut, emang orang pingsan bisa nyaut," katanya saat ditemui di sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). 

Atas keterangan saksi itu, lanjut Irma, pola rekayasa dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi semakin terlihat.

"Ini pola rekayasanya kelihatan, ketika saksi-saksi itu dipaksa berbohong, berdusta kemudian lupa akan dustanya, ditanya remeh-temeh aja bohong gitu, seperti Susi kemarin," katanya.

 

Baca juga: Ayah Brigadir J Kepada Ferdy Sambo: Gimana Perasaan Bapak Kalau Jadi Saya?

 

Menurutnya, ketika ada seorang saksi yang berbohong, maka akan berdampak pada semuanya.

"Lebih gampang berkata jujur loh, karena tidak perlu mengingat-ingat, kalo ada saksi berbohong itu dampaknya bikin pusing Hakim, bikin pusing Jaksa, bahkan kita yang mendengarkan pun bakal ikut pusing," ujar Irma. 

Ditegur Hakim karena Bohong

Sementara itu, dalam sidang sehari sebelumnya, Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi perbincangan saat dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Senin (31/10/2022).

Susi merupakan asisten rumah tangga di rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling dan Jalan Bangka, Jakarta.

Susi sudah dua tahun bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Perempuan kelahiran 1992 ini menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Susi disebut-sebut mengetahui peristiwa di Magelang akan tetapi dia seperti tertutup.

Maka dari itu, majelis hakim memperingatkan Susi untuk berkata jujur dalam persidangan.

 

Baca juga: Adik Brigadir J Ngaku Sempat Dapat Hadiah Dompet dan Uang Rp 5 Juta dari Putri Candrawathi

 

Selain itu, majelis hakim juga sampaikan soal sanksi pidana terhadap Susi bila tidak berkata jujur.

Seperti, pernyataan Susi yang menjelaskan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Profil Susi ART Ferdy Sambo

Dalam sidang lanjutan Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jaksel, Ketua Majelis Hakim membacakan identitas para saksi, termasuk saksi Susi.

Disebutkan, Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo.

Susi lahir di Sampang pada tanggal 1 Juli 1992.

Susi tinggal di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya, Susi bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka sejak bulan Juli tahun 2020.

Ketika bekerja di rumah Ferdy Sambo di Bangka dan Saguling, ia bertugas memasak dan membereskan rumah.

Lebih lanjut, Susi mengaku mengenal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, Susi menyebut, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bharada E.

Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pada Senin ini, menghadirkan 11 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.

 

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Yosua Terbunuh dengan Sadis di Tangan Atasannya

 

Sempat Ditegur Majelis karena Keterangan Susi Berubah-ubah

Majelis Hakim sempat menegur Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, terlihat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Namun, jawaban Susi tak konsisten.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya. (m41)

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved