Narkoba
Polres Tangsel Buru Bandar Besar Usai Amankan Pengedar dengan Barang Bukti Sabu Seberat 16 Kilogram
Usai mengamankan dua pengedar dengan barang bukti sabu seberat 16 Kilogram, Polres Tangsel kini memburu bandar utama berinisial J.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG SELATAN -- Usai mengamankan dua pengedar dengan barang bukti sabu seberat 16 Kilogram, Polres Tangsel kini memburu bandar utama berinisial J.
Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus menegaskan, timnya akan terus bergerak hingga sesuai dengan perintah Kapolres untuk menangkap bandar utama jaringan Malaysia, Dumai, Pekanbaru, Jakarta dan Tangerang tersebut.
"Kami harus putuskan ini dari hulunya. Agar barang ini tidak menyebar di DKI Jakarta ataupun di Tangerang Selatan khususnya. Tim saat ini masih terus bergerak," ujar Retno di Polres Tangsel, Senin (31/10/2022) kemarin.
Lebih lanjut, Retno menjelaskan akan terus mendalami jaringan internasional penyebar barang haram tersebut.
Ia memastikan, bahwa selain sabu, ada jenis narkoba lainnya yang juga diedarkan oleh para pelaku.
Sementara itu, Retno menyoroti cara membungkus sabu yang mirip seperti kertas kado.
"Jadi ada upaya dari bandar, untuk mengelabui atau menipu dengan cara membungkusnya dengan kertas kado," ucapnya.
Adapun sebelumnya, Polres Tangerang Selatan, melalui Sat Resnarkoba berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 Kg dengan menangkap dua pelaku MF dan HK di Dumai, Riau.
Jika dirupiahkan, sabu tersebut senilai 24 miliar.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 16 Kg Senilai Rp 24 Miliar Dibongkar Polres Tangsel
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota PTDH 4 Anggotanya, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Disersi
Adapun acaman hukuman yakni pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar.
Dengan membongkar kasus narkoba tersebut, Sarly menjelaskan berhasil memotong mata rantai narkotika sabu dan menyelamatkan 64.000 jiwa. (Raf)