Kapolres Metro Tangerang Kota PTDH 4 Anggotanya, Terlibat Penyalahgunaan Narkoba dan Disersi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho PTDH empat anggotanya karena penyalahgunaan narkotika dan disersi

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Jefri Susetio
WARTAKOTALIVE.COM/TRIBUNTANGERANG.COM/ Gilbert Sem Sandro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho PTDH empat anggotanya karena penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas. Pemecetan itu sebagai pembelajaran bagi jajaran Polres Metro Tangerang Kota. 

TRIBUNTANGERANG.COM, KOTA TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi.

Mereka yang diberhentikan karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, empat anggota Polri yang diberi sanksi PTDH karena penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.

Baca juga: Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Sanksi Terhadap Polisi Bandel

Baca juga: Polisi Bawa Orangtua Perempuan Bercadar untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Adapun empat polisi yang dipecat itu anggota Polsek Sepatan, Brigadir Yerisha Manurung.

Kemudian, Anggota Polsek Tangerang, Briptu Adhytia, Anggota Polsek Benda, Bripka Andi Randika. Selanjutnya, Anggota Polsek Ciledug, Bripka Sahlani.

"Hari ini Polres Metro Tangerang Kota memberhentikan tidak dengan hormat terhadap empat anggota yang bertugas di Polsek Sepatan, Polsek Tangerang, Polsek Benda dan Polsek Ciledug," ujarnya kepada media, Kamis (27/10/2022).

Ia menjelaskan, tiga orang anggota Polri yang dipecat itu melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dan, satu anggota Polri disersi dari dinas alias tidak masuk selama 30 hari berturut-turut.

"Disersi secara berulang ulang," katanya.

PECAT - Polres Metro Tangerang Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi. Mereka yang diberhentikan karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
PECAT - Polres Metro Tangerang Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi. Mereka yang diberhentikan karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas. (WARTAKOTALIVE.COM/TRIBUNTANGERANG.COM/ Gilbert Sem Sandro)

Selain itu, kata dia, pemecatan terhadap anggota Polri tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang itu tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.

"Keputusan ini sudah kita terima berdasarkan hasil dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," kata dia.

Baca juga: Polisi Periksa Rumah Wanita Penerobos Istana, Berlokasi di Jakarta Utara

Baca juga: Buntut Prank KDRT, Polisi Sebut Baim Wong dan Paula Bisa Jadi Tersangka, Ancaman Kurungan 12 Tahun

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Tewaskan Bocah Perempuan 12 Tahun di Cimahi

Jadi Pembelajaran

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, PTDH empat anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Jadi, ia akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya agar menghindari perilaku tidak baik.

"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan mengitrospeksi diri masing-masing. Supaya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat," ungkapnya.

(m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved